Pengacara Muda Babel Bawa Persoalan Tambang Timah ke International Conference
Johan Adhi Ferdian--Reza
BABELPOS.ID - Jhohan Adhi Ferdian, seorang lawyers asal Koba Bangka Tengah didapuk menjadi salah satu pembicara ilmiah internasional pada acara The 3rd Multidisciplinary International Conference (MIC) tanggal 28 Oktober 2023 di Jakarta.
MIC tahun ke 3 ini mengusung tema “Scientific Innovation in the digital age”. diselenggarakan kerjasama Universitas Borobudur Jakarta dengan Nusantara Training & Research dan berkolaborasi dengan MPR RI, Badan Intelijen nasional (BIN) RI, serta Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN).
Konferensi ini dihadiri oleh pembicara dari dalam dan luar negeri antara lain USA, Yunani, Thailand, Brunei Darusalam, Malaysia serta beberapa pembicara indonesia,.dengan 5 narasumber utama yaitu Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H dari Universitas Borobudur. Dr. H. Bambang Soesatyo, SE Ketua MPR RI, Dr. Herri Saksono M.Si dan Lily D. Engineer M.D., Dr.P.H., M.H.a dari Johns Hopkins University.
Jojo sapaan akrab Jhohan mengangkat isu “Law Enforcement Against Illegal Tin Mining Post in Implementation of Law No. 3 Of 2020 Concerning Amendments to Law nomor 4 of 2009 Concerning Mineral and Coal Mining in Bangka Belitung Province” yaitu penegakan hukum terhadap tambang illegal pasca berlakunya UU nomor 3 tahun 2020 yang secara spesifik berkaitan dengan pendelegasian pemerintah pusat dalam pemberian izin usaha kepada pemerintah daerah provinsi.
BACA JUGA:Pomelik Izin Tambang di Beriga Masih Dipantau, Rencana RDP Lanjutan Belum Ada
BACA JUGA:Konflik Izin Tambang Beriga, DPRD Bakal Perjuangkan ke Pusat
Pria yang saat ini sedang mengikuti program S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur ini juga menambahkan “Bangka Belitung kekayaan alamnya melimpah, khususnya galian berupa timah dari jaman dahulu, ada anekdot menyatakan saking melimpahnya timah, Bangka ini bukan gugusan pulau yang ada timah tetapi timah yang berkumpul membentuk jadi Bangka. Hasilnya, pulau-pulau tersebut menjadi pulau penghasil timah terbesar di Indonesia, tidak heran jika sebagian besar mata pencaharian masyarakat adalah penambang timah, parahnya karena bersifat konvensional dan sporadis, penambangan ini membuat rusak lingkungan. Padahal timah merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan, dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang menjadi hajat hidup orang banyak."
Dikatakannya, penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah berdasarkan otonomi. Dari pengertian otonomi tersebut daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan daerah itu sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan efektifitas dan hasil penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dengan peraturan sehingga seharusnya pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang bersifat kerakyatan tetapi juga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan, seperti misalnya membuat WPR dan lain sebagainya, jadi hal-hal ini yang saya angkat dalam MIC 3rd.
BACA JUGA:Pekerja Anak di Tambang TI Bangka Tengah Sudah Jarang Ditemukan?
BACA JUGA:Kepala LPPM Stisipol P12: Perbaikan Lahan Eks Tambang Efektif Menurunkan Kemiskinan
"Nantinya penelitian ini akan dipublikasikan dalam Jurnal Internasional," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: