Cegah Over Kuota, Aturan Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Berubah Lagi. Efektifkah?

Cegah Over Kuota, Aturan Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Berubah Lagi. Efektifkah?

--

BABELPOS.ID.- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tegas dinyatakan bahwa hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak atas LPG 3 KG bersubsidi --untuk masyarakat miskin--. 

Dan aturan itu mulai berlaku 1 Januari 2024, yang berarti hanya 3 bulan 10 hari lagi.

Mereka yang bethak itu adalah:

1) Masyarakat kurang mampu, 

2) Kategori masyarakat petani sasaran, 

3) Kategori masyarakat nelayan sasaran, 

4) Kategori UMKM jenis memasak.

(Mereka yang berhak ini hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur).

BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar

Lalu, beberapa warga yang selama ini kerap menggunakan LPG Kg, namun dilarang sesuai aturan baru, adalah:

1. Usaha Loundry, 

2. Usaha Jasa Las

3. Usaha Pembatikan

4. Hotel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: