Cegah Over Kuota, Aturan Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Berubah Lagi. Efektifkah?
--
BABELPOS.ID.- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tegas dinyatakan bahwa hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak atas LPG 3 KG bersubsidi --untuk masyarakat miskin--.
Dan aturan itu mulai berlaku 1 Januari 2024, yang berarti hanya 3 bulan 10 hari lagi.
Mereka yang bethak itu adalah:
1) Masyarakat kurang mampu,
2) Kategori masyarakat petani sasaran,
3) Kategori masyarakat nelayan sasaran,
4) Kategori UMKM jenis memasak.
(Mereka yang berhak ini hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur).
BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar
Lalu, beberapa warga yang selama ini kerap menggunakan LPG Kg, namun dilarang sesuai aturan baru, adalah:
1. Usaha Loundry,
2. Usaha Jasa Las
3. Usaha Pembatikan
4. Hotel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: