Senin (17/9), Portal Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka, Pelamar Wajib Buat Akun Baru

Senin (17/9), Portal Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka, Pelamar Wajib Buat Akun Baru

Suharmen - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN--

Dan itu ada panduan bagi para peserta yang ingin unggah swafoto agar tidak salah langkah.  Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN dikatakan ini bertujuan untuk verifikasi peserta para pelamar.  Unggah foto selfie wajib dipenuhi pelamar, karena jika tidak mengunggah, maka peserta tidak bisa melanjutkan rangkaian proses pendaftaran di situs SSCASN.

Foto selfie hanya melalui situs SSCASN saat mendaftarkan diri. berarti peserta harus memastikan bahwa perangkat yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera.  itu sebabnya ditegaskan dalam panduan, agar peserta memastikan perangkat komputer atau ponsel yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera atau telah terhubung ke kamera. Aplikasi SSCASN membutuhkan akses ke kamera untuk melakukan swafoto pendaftar.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Pasti Membludak. Ayo Incar yang Sepi Pelamar?

Dalam foto selfie ini peserta harus tampilkan wajah peserta dengan jelas, foto diambil dalam format portrait dan close up, foto diambil dengan latar belakang atau background bebas, foto menggunakan pakaian bebas rapi.

Siapkan Berkas

Berkas Persyaratan sesuai aturan yang ada: Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, Fotokopi KTP, Fotokopi Akta kelahiran, Pas foto, Surat pernyataan penempatan di mana pun, Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Cara Pendaftaran:

1. Daftar Akun

Buka portal resmi SSCASN di https://sshttps://sscasn.bkn.go.id/casn.bkn.go.id

Daftar untuk buat akun SSCASN.  Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: