Pekerja Tewas, Pemilik TI Selam Tersangka dan Terancam Pidana

 Pekerja Tewas, Pemilik TI Selam Tersangka dan Terancam Pidana

--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Pemilik ponton Tambang Inkonvensional (TI) Selam ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Minggu siang (13/08) salah satu pekerja Tambang Ponton Selam meninggal dunia diduga karena tertimbun tanah yang longsor pada saat menyelam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Polairud Iptu Eddy Suaidi pada senin (21/08).

"Tersangka saat ini sudah kita tahan di rutan Mapolres Basel," ungkapnya.

BACA JUGA:2 Jam Tertimbun Tanah, Begini Kondisi Penambang Timah di Pemali

Dikatakan Kasat Polairud, pemilik TI Selam Suka Damai, SE dijerat pidana pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M.

"Bukan hanya itu tersangka SE juga dijerat pasal lain yakni  pidana pasal 359 KUHPidana karena kesalahan menyebabkan orang lain mati," jelasnya.

Penetapan tersangka ini pada sebelumnya karena adanya korban meninggal dunia pada saat sedang menyelam pada kegiatan pertambangan selam yang diduga ilegal, diperairan sukadamai Kelurahan Tanjung ketapang Kecamatan Toboali.

BACA JUGA:Penambang Tertimbun Tanah Ditemukan Tewas, Posisinya Duduk Tertindih Batu

Ketua  RT 02/RW 07 Sukadamai Basir membenarkan adanya perihal kejadian laka tambang laut tersebut.

"Iya benar, ada salah satu warga saya yang meninggal dunia karna laka tambang," ungkapnya, minggu (13/08).

Diketahui korban laka tambang tersebut bernama Patra yang bekerja di Ponton milik seorang bernama SE.

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 wib siang, dan saya mendapatkan informasi tersebut dari warga saya," jelasnya.

BACA JUGA:Tanah Runtuh, Penambang TI User-user di Sungai Daeng Tertimbun

"Korban juga sempat dibawa ke Posyandik untuk mendapatkan pertolongan, tapi ternyata nyawanya tak selamat, dan diduga penyebabnya karena tertimpa tanah saat menyelam" tambahnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: