Sinergi Lintas Sektor Dalam Upaya Cegah dan Turunkan Angka Stunting di Kep. Babel
Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--
Perkawinan anak secara tidak langsung berpengaruh pada status kesehatan anak yang akan dilahirkan. bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan Ibu berusia 20-30 tahun.
Satu dari tiga balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran di usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. Anak yang terkena stunting tidak akan produktif ketika ia dewasa dan cenderung menjadi beban. Ciri-ciri stunting seperti tubuh lebih pendek, sering sakit, adanya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Untuk mencegah hal tersebut, DP3ACSKB Kep. Babel melakukan beberapa langkah pencegahan stunting pada fase remaja, antara lain dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga (Pro PN) melalui Pendidikan Sebaya di (PIK) Remaja dan Kader Bina Keluarga Remaja (BKR).
Kemudian memastikan setiap remaja tercukupi kebutuhan gizinya, dipastikan tidak terburu-buru ingin menikah, dan dipastikan tidak melakukan perilaku berisiko yang dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di usia muda. Selanjutnya setiap remaja putri diberikan akses terhadap suplemen tambah darah untuk mencegah anemia.
Mencegah stunting dilakukan dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yakni berupaya untuk meningkatkan usia kawin pertama sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Hal ini karena usia 21 dan 25 tahun dianggap sudah matang dan siap untuk berumah tangga. Perlu juga diedukasi mengenai 10 kesiapan menikah di antaranya kesiapan usia, fisik, mental, finansial, moral, emosi, sosial, interpersonal, keterampilan hidup, dan kesiapan intelektual.
Penulis: Lisia Ayu
Foto: IKP Diskominfo
Editor: Natasya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: