Pra Kampanye Sosialisasi Diperbolehkan, Asalkan..

Pra Kampanye Sosialisasi Diperbolehkan, Asalkan..

EM Osykar-Abot -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemilihan Umum 2024 sudah memastikan bakal calon anggota DPRD yang akan bertarung pada Februari 2024 mendatang. Sejumlah bacaleg juga sudah melakukan sosialisasi di masa pra kampanye tersebut.

Hal ini menurut Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebelum tahapan kampanye. Asalkan, dilakukan dalam bentuk pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik hingga pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.

"Masa sebelum kampanye apa yang menjadi hak peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79. Termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas," jelas EM Osykar, Jumat (11/8/2023)

BACA JUGA:Penentuan, Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Diuji Bawaslu Babel

Sosialisasi ini menurut dia jelas berbeda dengan kampanye pemilu. Karena kegiatan kampanye peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

"Kampanye pemilu wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu, ini tertuang dalam pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Ini 42 Nama Lolos Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Barulah pada tahapan ini lanjut Osykar peserta pemilu diperbolehkan mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

"Peserta bisa menggunakan berbagai cara seperti metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gelar Bimtek 2 Hari

Lebih jauh, dia juga mengingatkan peserta dalam menggunakan media sosial. Peserta pemilu juga dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri.

Menurut Osykar keempat unsur itu bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye. Apabila ditemui keempat unsur tersebut ia menegaskan akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu.

Terakhir Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut lainnya dapat memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan. Kemudian menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.(*)

BACA JUGA:KPU Diminta Cermat, Bawaslu Babel Layangkan Imbauan Tertulis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: