Penentuan, Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Diuji Bawaslu Babel

Penentuan, Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Diuji Bawaslu Babel

SSGD Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota se Babel.-Abot -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 42 calon anggota Bawaslu 7 Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung. Dalam fit and propertes ini juga dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi serta program kerja dari masing-masing calon.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menjelaskan penilaian terhadap inovasi dan program kerja harus mereka susun sebagai bahan penilaian. Mereka juga melakukan penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD).

"Hari ini kami dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap 42 calon Anggota Bawaslu dari 7 Kabupaten/Kota se-Babel. Tentu ada beberapa hal penting yang menjadi fokus penilaiannya, yaitu wawasan, pelibatan diri, wibawa, kerja sama, objektivitas, dan kecermatan calon,” jelas EM Osykar.

BACA JUGA:Ini 42 Nama Lolos Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel

BACA JUGA:Akses Silon Terbatas, Bawaslu Babel Indikasi Potensi Pelanggaran Administrasi

Kata Osykar, terkait ide dan gagasan yang dinilai dalam inovasi serta susunan rencana kegiatan kerja dalam program kerja yang dipaparkan oleh calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dinilai oleh Bawaslu. Sementara untuk bobot penilaian kompetensi calon dengan SSGD ialah 50 persen dan penilaian inovasi dan program kerja calon juga 50 persen.

SSGD sendiri katanya merupakan metode diskusi kelompok yang dilakukan untuk menyepakati sikap kelompok untuk setuju atau menentang sejumlah isu tertentu. SSGD dilakukan dengan membahas topik atau kasus yang sudah ditentukan dan dipimpin oleh moderator yang dipilih dari dan oleh peserta seleksi.

“Sebagai pengamat diskusi, kami tentu mengamati dan menilai secara saksama proses pelaksanaan SSGD yang diikuti oleh peserta calon anggota Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan selama dua hari hingga besok,” katanya.

BACA JUGA:Novrian dan Davitri Isi Kekosongan Kursi Bawaslu Babel

BACA JUGA:Berkas Calon Komisioner Bawaslu 7 Kabupaten Kota Ditunggu Hingga Tengah Malam Ini

Dari pelaksanaan ini juga terdapat empat peran yakni pengamat diskusi yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi, pemandu agenda dari jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan peserta diskusi yaitu calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan moderator yang berasal dari salah satu peserta diskusi yang disepakati. Diskusi ini dilakukan selama 60 menit dengan topik sesuai hasil pengundian.

Lebih jauh, Osykar menegaskan apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap salah satu peserta maka pimpinan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi terhadap peserta tersebut setelah diskusi selesai. Hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laporan pelaksanaan SSGD.(*)

BACA JUGA:Diumumkan Timsel, Ini 4 Calon Komisioner Bawaslu Babel

BACA JUGA:KPU Diminta Cermat, Bawaslu Babel Layangkan Imbauan Tertulis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: