KPU Basel Selesaikan Tahapan Vermin, 452 Bacaleg, 313 MS, 139 TMS

KPU Basel Selesaikan Tahapan Vermin, 452 Bacaleg, 313 MS, 139 TMS

Muhidin -Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 sudah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), termasuk verifikasi administrasi (Vermin) yang sudah rampung pada 31 Juli 2023.

Ketua KPU Basel Muhidin menyampaikan, tahapan vermin perbaikan telah dilakukan sejak tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Akan tetapi sebelum batas waktu yang ditentukan pihaknya telah menyelesaikan tahapan vermin.

BACA JUGA:KPU Basel Terima 5 Permintaan Pindah TPS

Setidaknya terdapat 452 Bacaleg dari 16 partai politik yang ikut kontestasi dalam pemilu 2024.

Dari jumlah itu, 313 berkas bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 139 berkas bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Mayoritas berkas yang dinyatakan TMS banyak kekurangan dokumen, serta keabsahan dokumen masih diragukan, hingga sejumlah Bacaleg ditemukan memiliki keanggotaan ganda partai politik.

"Total bacaleg yang disampaikan oleh 16 partai politik ada 452 bacaleg, kemudian dari 452 tersebut MS ada 313 bacaleg, serta yang TMS ada 139 bacaleg," ucapnya.

BACA JUGA:KPU Basel Sudah Terima Berkas Perbaikan 16 Parpol

Lebih lanjut, setelah tahapan vermin perbaikan selesai, KPU akan mulai melakukan penyusunan hasil akhir vermin dokumen persyaratan Bacaleg. Penyusunan digelar 1-4 Agustus 2023 yang hasilnya akan disampaikan ke pihak perwakilan Parpol.

"Tidak ada kendala yang dialami oleh tim verifikasi administrasi KPU yang ditugaskan melakukan vermin secara cermat dan teliti. KPU menurunkan tim verifikasi sebanyak dua sampai tiga operator per sesi," tuturnya.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Pimpin KPU Basel, Muhidin: Ini Sebuah Amanah

Muhidin juga mengutarakan, tak menutup kemungkinan partai politik masih dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. Terutama bagi Bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU. Akan tetapi kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis surat dinas dari KPU Republik Indonesia pada masa pencermatan.

"Kita akan ada masa perbaikan, dalam arti bahwa mereka apa melakukan perbaikan terhadap berkas yang memang yang masih bisa mereka perbaiki, terutama terhadap calon-calon yang TMS," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Lima Komisioner KPU Basel Dilantik, Siapa Saja Mereka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: