Kasus Mantan Bupati Bangka Tengah Masuk jaksa Penuntut

Kasus Mantan Bupati Bangka Tengah Masuk jaksa Penuntut

--

SEMENTARA itu, lama tak berkabar, kasus dugaan Tipikor yang menjerat mantan Bupati Bangka Tengah (Bateng), Yulianto Satin, memasuki babal baru yaitu penyerahan barang bukti dan tersang ke penuntut umum.

-------------------

KASUS ini sendiri terbilang mengagetkan.  Karena secara tiba-tiba saat itu muncul pemberitaan Yulianto Satin ditahan Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:Yulianto Satin Terjerat Terjerat di Dana LPDB?

Ia ditahan ditahan atas kasus dugaan Tipikor Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 silam.  Saat itu, usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus yang menimpa mantan Wakil Bupati/mantan Bupati Bateng ini, ternyata diduga ia terjerat penyaluran dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) tahun 2017. Dana tersebut senilai Rp 7.025.000.000.

BACA JUGA:Jerat PNS dan Mantan Dewan Basel, Dana LPDB Ubi Kasesa Dipakai Beli Emas dan Timah

Sumber harian ini mengungkapkan, posisi Yulianto Satin adalah sebagai pemprakarsa.  Sementara pihak Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai penampung dana LPDB-KUMKM senilai Rp Rp 7.025.000.000. 

Peran kongkrit Yulianto Satin dalam kasus itu sebagai pihak yang membuat serta mengajukan proposal kepada pihak LPDB. Tepatnya untuk program pertanian ubi kasesa. 

Dengan pilihan lokasi adalah Bangka Barat. Sedangkan pada pihak BPRS lebih kepada kepentingan guna penyaluran langsung atas kredit kepada pihak petani. Yang nantinya pihak BPRS akan memperoleh fee resmi atas penyaluran kredit.

BACA JUGA:Kasus Kredit Ubi, Seret Mantan Bupati Bateng Yulianto Satin

Adapun proposal dari pihak Yulianto Satin diantaranya berisikan progam tanam ubi kasesa dengan melibatkan kelompok masyarakat petani. Penyediaan lahan, bibit hingga pabrik.

Namun pada kenyataanya dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan  isi proposal itu sendiri. Dimana setelah pencairan kredit diduga keras terjadi penyimpangan atas dana. Demikian juga dengan lokasi lahan yang ternyata ada yang masuk IUP PT Timah. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: