DKUP Babar Belum Terima Laporan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg, Aidi : Pasokan Gas Cukup
Kadis Koperasi, UKM dan Perindustrian Babar Aidi--
BABELPOS.ID, MENTOK - Sejauh ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar)belum menerima laporan adanya penyalahgunaan gas elpiji 3 kg yang dilakukan sub agen maupun dipangkalan.
Hal tersebut disampaikan, Kadis Koperasi, UKM dan Perindustrian Babar Aidi, Senin (17/7/23).
"Kalau laporan belum ada, beberapa tahun lalu memang ada karena pada saat itu pasokan sedikit. Kalau saat ini banyak dan masih cukup untuk masyarakat kita," ungkapnya.
Lantaran dikatakan pasokan gas elpiji di Babar dinilai masih cukup untuk masyarakat di Bangka Barat.
Bila di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan gas elpiji 3 Kg, pihaknya akan melakukan pembinaan, sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Bahkan, dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas melon tersebut pihaknya tidak memiliki kewenangan.
"Sebenarnya penggunaan gas elpiji 3 kilo diperbolehkan untuk pelaku usaha sesuai undang-undang terbaru cipta kerja. Tapi kita lihat dulu jenis usahanya masuk kategori usaha mikro dan kecil atau tidak. Kalau masuk dimungkinkan untuk menggunakan," ucapnya.
Aidi menjelaskan kategori usaha mikro modal usahanya maksimal Rp1 miliar. Sedangkan usaha kecil modal usahanya Rp1-5 miliar maksimal Maka dari itu, pelaku usaha dengan kategori ini diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg selain peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu.
"Kalau di kita sendiri saat ini ada tiga sub agen pendistribusian gas elpiji. Satu di Kecamatan Tempilang dan dua di Kecamatan Kelapa. Setiap agen membawahi 100 lebih pangkalan. Dalam satu desa misalnya bahkan ada tiga pangkalan," pungkasnya. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: