Distribusi LPG Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Segera Daftarkan KTP di Pangkalan Resmi

Distribusi LPG Subsidi Lebih Tepat Sasaran,  Segera Daftarkan KTP di Pangkalan Resmi

Proses distribusi LPG Pertamina.-Ist-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Guna memastikan penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, mulai 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

BACA JUGA:7 Pejabat Eselon 2 Bangka Tengah Dirotasi, Ini Nama-namanya

Para pengguna LPG 3 Kg dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan  KTP di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur atau pangkalan tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Jajaran PT Timah Diperiksa Ramai-Ramai

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekbang Setda Pemprov Kepulauan Babel, Heru Widarto, menjelaskan, masyarakat wajib menggunakan KTP dalam membeli LPG subsidi ini atas Perintah Kementerian ESDM Republik Indonesia memerintahkan masyarakat penerima subsidi wajib menggunakan KTP.

BACA JUGA:Disnaker Babel Buka Pelatihan Kerja, Buruan Daftar!

"Kebijakan ini untuk menjaga kuota dan mengetahui pengguna LPG subsidi ini," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Babel Pos, Kamis (25/1/2024). 

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, Pertamina berkomitmen dalam menjaga stok dan penyaluran LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Pinjam Motor Beli Makan, Ternyata Dibawa Kabur, Ini Akibatnya

"Kami terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Adeka.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Ini Akhirnya Ditembak Polisi

Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem, konsumen hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen. 

BACA JUGA:Disparbud Bangka Raih Penghargaan Pencatatan KIK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: