Punya Lima Kawasan Konservasi Laut, Babel Upayakan Bentuk UPT Konservasi
Diskusi kelompok kawasan konservasi yang digelar DKP Babel.-Agus -
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Provinsi dengan nomenklatur kepulauan dalam RZWP3K memiliki luasan kawasan konservasi seluas 627.619 hektar yang terdiri dari lima kawasan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung, Agus Suryadi menyebutkan, kondisi eksisting saat ini dari lima kawasan konservasi yang ada, empat diantaranya sudah terbit SK Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:Konservasi Sungai Upang Tetap Eksis meski Pandemi Covid-19
BACA JUGA:KKP dan USAID Kolektif Targetkan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Belitung
Adapun perinciannya adalah Kawasan Konservasi (KK) Perairan Gugusan Pulau Momparang dan sekitarnya, KK Perairan Kabupaten Belitung yang merupakan Kawasan Konservasi terluas yaitu 391.820,20 hektar dan yang ketiga adalah KK di Perairan Wilayah Tuing Kabupaten Bangka seluas 7.372,50, KK ke empat adalah Kawasan Konservasi Perairan Perlang dan Ketugar yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Keberadaan kawasan konservasi untuk menjaga ekosistem laut dan mengatasi perubahan iklim tentunya perlu dikelola dengan baik, kami tentu berharap dengan lima kawasan konservasi yang ada akan lebih ideal dan efektif apabila ada kelembagaan yang mengelola," ujar Agus saat diskusi kelompok persiapan pembentukan kawasan konservasi yang diselenggarakan oleh USAID Konservasi Laut Efektif (Kolektif), Kamis (13/7/2023) di Ruang Pertemuan Swissbell Hotel Pangkalpinang.
BACA JUGA:Perairan Ketugar dan Perlang Ditetapkan KKP sebagai Kawasan Konservasi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Pengelolaan Ruang Laut KKP, Firdaus Agung menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemprov Babel untuk membentuk kelembagaan kawasan konservasi.
"Tantangan semua kawasan konservasi adalah kelembagaan, namun sebelum itu ciptakan dulu demand terhadap laut yang sehat, harus ada industri yang tergantung pada laut yang sehat dan produktif, harus pula ada kelompok masyarakat yang bergantung pada laut yang sehat, komunikasikan supaya urgensi UPT atau kelembagaan yang mengelola kawasan konservasi merupakan suatu kebutuhan untuk mendukung hal hal tadi," ungkap dia.
BACA JUGA:Tambang dan Limbah Rusak Laut Babel, Konservasi Lingkungan Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pascalis Baylon Meja menegaskan upaya pembentukan UPT Kawasan Konservasi dapat diajukan.
Namun demikian ia berharap upaya pembentukan UPTD oleh pemerintah daerah tidak disisipi oleh keinginan Pemda untuk menambah jumlah struktur pejabat eselon namun karena benar benar membutuhkan keberadaan UPTD tersebut.
Dalam upaya mengelola kawasan konservasi, Dinas Kelautan dan Perikanan saat ini mendapat dukungan dari Program USAID Konservasi Laut Efektif (Kolektif).
BACA JUGA:KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: