Lapas Pangkalpinang Resmi Miliki Majelis Taklim

Lapas Pangkalpinang Resmi Miliki Majelis Taklim

Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang menerima SK Majelis Taklim.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini resmi memiliki majelis taklim khusus bagi warga binaan beragama Islam. 

Kepastian ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Nomor : 285 Tanggal 14 Juni Tahun 2023 tentang Penerbitan Piagam dan Nomor Statistik Penyelenggara Majelis Taklim di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Merujuk dari surat keputusan tersebut, kegiatan majelis taklim akan berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Kalapas Pangkalpinang Minta Warga Binaan Taati Aturan

Surat keputusan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinag H Firmantasi kepada Kalapas Pangkalpinang Badarudin, di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023). 

Kepala Kemenag Kota Pangkalpinang mengapresiasi Kalapas Pangkalpinang beserta jajaran, yang telah mendaftarkan secara resmi Majelis Taklim At- Taubah yang ada di Lapas Pangkalpinang. Hal ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim sebagai bentuk pendataan wadah pendidikan non formal.

BACA JUGA:Puskesmas Gerunggang Cek Kesehatan Petugas Lapas Pangkalpinang

Dikatakan Firmantasi, Majelis Taklim At-Taubah ini diakui keberadaannya karena telah terdata atau tercatat di Kemenag Kota Pangkalpunang. Karena itu, pihaknya pun mengeluarkan ID retanta sudah terdaftar di Kemenag Kota Pangkalpinang.

“Harapan kami setelah terdaftar dapat lebih maju dan banyak kegiatan keagamaan Islam sehingga majelis taklim At-Taubah bermanfaat sebagai wadah pembinaan kerohanian guna membekali warga binaan dengan ilmu-ilmu agama sebagai bekal pengetahuan yang dapat di terapkan bila telah kembali ditengah-tengah masyarakat," harap Firmantasi.

BACA JUGA:Gaspas Lapas Pangkalpinang Ikuti Apel Satkamling di Polresta Pangkalpinang

Terkait dengan majelis taklim dan Mlmasjid yang ada di Lapas Pangkalpinang, lanjut Firmantasi, harus terdaftar di SIstem Informasi Masjid (SIMAS). Nantinya, jika majelis taklim dan masjid sudah terdaftar, perlu juga arah kiblat untuk diukur kembali. 

"Tim dari Kemenag Kota Pangkalpinang siap untuk datang ke Masjid At-Taubah. Karena arah kiblat dipandang perlu untuk diukur kembali secara syar’i, sebab sholat kita harus lurus mengarah kiblat. Selanjutnya Kemenag Kota Pangkalpinang akan mengeluarkan surat secara resmi bahwa masjid yang bersangkutan telah diukur titik koordinat arah kiblatnya," tutur Firmantasi. 

BACA JUGA:Satbinmas Polresta Beri Penyuluhan Cegah dan Tangkal Paham Radikalisme Bagi Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Sementara Kalapas Pangkalpinang, Badarudin mengucapkan terima kasih atas atas diterbitkannya surat keputusan majelis taklim ini. Menurutnya, majelis taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam, sehingga warga binaan dapat menambah wawasan dan pengetahuannya selama menjalani masa pembinaannya. 

“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti saran yang disampaikan kepala Kemenag agar majelis taklim dan masjid di Lapas Pangkalpinang terdaftar di SIMAS," pungkas Badarudin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: