Formasi PPPK 2023 Hanya 278.102, Pemda Tolonglah Honorer
--
BACA JUGA:Percepat Perekrutan 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Siapkan 3 Solusi
Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” ujar Hilman.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini berlangsung dari 22 Juni hingga 25 Juni 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam acara ini antara lain Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: