Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Pk Diringkus Tim Kelambit

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Pk Diringkus Tim Kelambit

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap pelaku pencurian telepon genggam/handphone (HP) di Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kecamatan SUNGAILIAT. Pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan  pada Sabtu (24/6) setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian pada Senin (22/5). 

Sebelumnya aksi pencurian dilaporkan Jk (27) warga Dusun Airantu, Desa Deniang, Kecamatan Riausilip yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Tim Kelambit kemudian mendapat petunjuk adanya keterlibatan pelaku Sa alias Pk (30) warga Nelayan Satu Sungailiat. 

Pelaku yang biasa bekerja sebagai seorang buruh harian tersebut diduga mengambil barang berharga milik korban pada malam hari berupa satu buah handphone merk OPPO A16 warna biru. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. 

Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi sempat melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Keberadaan pelaku lalu diketahui pada hari Jumat (23/6) yang kemudian dilakukan monitoring secara intensif. 

"Pada hari Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku pencurian biasa sedang berada di kediamannya. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka  langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Sa alias Pk di Jalan Raya Sungailiat Belinyu tepatnya di Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat," jelas Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Sabtu (24/6). 

Dari hasil interogasi, Pk mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian  di rumah warga di Jalan Raya Sungailiat Belinyu Kelurahan Sinar Jaya Jelutung. Pk masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci. 

Pk kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, dan satu buah HP. Tak hanya itu, Pk juga melakukan pencurian di rumah warga lainnya di Kelurahan Sinar Jaya Jelutung berupa satu buah HP, namun korban belum melapor ke polisi. 

Dari tangan Pk, Tim Kelambit berhasil mengamankan dua buah HP hasil curian. 

Akibat perbuatannya Pk diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 362 KUHPidana.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: