Sudah Terpidana, Kini Terancam Penjara Lagi, Asak Tua di Penjara
Firman Alias Asak--
BABELPOS..ID.- Sidang marathon sekitar 2 bulan lamanya, kini Firman alias Asak terdakwa perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) 2017 kantor cabang BRI Pangkalpinang -kluster Sugianto als Aloy- memasuki agenda tuntutan.
JPU Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim Pengadilan tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota Warsono dan M Takdir menuntut Asak dengan 7 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan.
Tidak cukup di situ direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (HPJ) juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 2.275.300.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 9 bulan.
BACA JUGA:Kesaksian Panjul Kasus Tipikor KMK BRI, Dimana Ada Asak, Ada Aloy
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," demikian.
Dalam surat dakwaan penuntut umum mulanya, Desember 2017 lalu Franskly bertemu Asak untuk dengan maksud meminjam uang. Asak lalu menawarkan pinjaman KMK BRI Cabang Pangkalpinang.
Dalam dakwaan yang lalu kalau perbuatan terdakwa Firman als
Asak merupakan sebagai perantara pengajuan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Disebutkan terdakwa yang melakukan rekayasa persyaratan kredit modal kerja bagi 4 debitur itu. Adapun total kucuran kredit atas 4 debitur tersebut sebesar Rp 4,8 milyar.
BACA JUGA:Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi
Diungkapkan juga ternyata dalam korupsi yang terjadi terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.275.900.000. Sedangkan pihak lainya yakni: Sugianto alias Aloy sebesar Rp1.627.300.000.
Dari internal BRI sendiri dari kalangan AO masing-masing: M.Redinal Airlangga sebesar Rp 60.000.000. Edwar sebesar Rp135.000.000. Desta Anggir Pratista sebesar Rp20.000.000.
Sedangkan debitur keciprat fulus masing-masing: Tedjo Sunarno als Tedjo sebesar Rp 406.800.000 dan Abdul Aziz sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah Rp 4.800.000.000.
Asak dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Setelah Divonis Penjara Kasus Lain, Asak Terdakwa Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: