Ini Aturan Baru Bikin SIM, Wajib Lampirkan Sertifikat

Ini Aturan Baru Bikin SIM, Wajib Lampirkan Sertifikat

--

BABELPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru bikin SIM.

Aturan baru bikin SIM dibeberkan Korlantas Polri di mana terdapat syarat baru bikin SIM bagi para pengendara,

Adapun aturan baru tersebut adalah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a.

BACA JUGA:Nih Baca! Bikin SIM Nanti Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

BACA JUGA:Satpas Polresta Pangkalpinang Komitmem Wujudkan Pelayanan Prima, Bikin SIM Mudah dan Cepat

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: