Tiga Terdakwa Tipikor Masjid Divonis Penjara, Nurahmah Terberat
--
BABELPOS.ID.- Tiga terdakwa perkara tipikor proyek masjid miring asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79, divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim Dewi Sulistiarini dan M Takdir.
Para terdakwa divonis penjara berbeda.
BACA JUGA:Suami Istri Ini Terseret Tipikor
Denny Sandra selaku PPK dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Konsultan Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ Lasyidi diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
BACA JUGA:Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Di Balik Tipikor Masjid Kemenag Babel
Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi dengan 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga dikenakan uang pengganti Rp 3.752.592.220,52 sub 2 tahun.
Para terdakwa dijerat pidana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: