Tiga Pejabat Basel Tak Bisa Hadir, Paripurna DPRD Kembali Batal

Tiga Pejabat Basel Tak Bisa Hadir, Paripurna DPRD Kembali Batal

Sidang paripurna DPRD Basel yang dibatalkan karena ketidakhadiran perwakilan Pemkab Basel.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang dijadwalkan pada hari ini Selasa (13/06) batal karena tidak satu pun perwakilan eksekutif Pemkab Basel yang hadir.

Baik Bupati, Wabup maupun Sekda Basel, tidak ada yang hadir mewakili Pemkab Basel dalam Paripurna DPRD yang menjadwalkan penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Sejatinya paripurna tersebut sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

BACA JUGA:Komisi 2 DPRD Basel Soroti Anggaran Pemeliharaan Bangunan Wisata Cuma 50 Juta

Paripurna sempat dibuka oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lalu ditutup kembali karena Bupati, wakil Bupati serta Sekda tidak bisa hadir karena ada kegiatan masing-masing.

Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi menyampaikan, bahwa paripurna ini sudah terjadwal di Banmus DPRD tanggal 13 Juni.

"Penjadwalan di Banmus pada awal bulan tanggal 03 Juni, lalu pada hari ini ada paripurna 2 Raperda yang disampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Kades dan 2 BPD Ikut Ramaikan Persaingan DPRD Basel

Pembatalan dilakukan karena ada surat dari Pemkab Basel yang langsung ditandatangani oleh Bupati Riza Herdavid.

"Dalam surat tersebut permintaan penjadwalan ulang oleh DPRD karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tidak bisa hadir," terang Erwin.

Menurut Erwin Asmadi, pembatalan ini tidak masalah dan dirinya memaklumi karena memang ada komunikasi dan memahami tugas eksekutif dan legislatif berbeda.

"Terkait pembatalan ini tidak jadi masalah karena memang ada komunikasi," tandasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Basel Pertanyakan Dana Pokir Pembangunan Masjid Belum Dicairkan

Sementara itu, Herwandi anggota DPRD Basel Fraksi Partai Gerindra mengatakan, paripurna hari ini sebelumnya sudah diagendakan yakni penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: