Tipikor PDAM Tirta Pinang, Majelis Minta Walikota Saksi

Tipikor PDAM Tirta Pinang, Majelis Minta Walikota Saksi

Gala Adhi Dharma--

Sementara itu penasehat hukum Nangtjik, Gala Adhi Dharma, juga membenarkan beberapa kali adanya perintah pemanggilan Molen itu. “Dari keterangan yang sudah disampaikan saksi-Saksi di muka persidangan diperoleh fakta hukum bahwa penyusunan RKAP PDAM Tirta Pinang telah sesuai dengan mekanisme dan juga telah disetujui oleh dewan pengawas serta telah mendapatkan pengesahan dari Maulan Akil selaku  walikota Pangkalpinang selaku KPM,” ungkapnya.

Sehingga RKAP tersebut sudah dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 2 tahun 2007. “Oleh karena itulah kemudian ketua majelis hakim telah memerintahkan kepada JPU untuk memanggil Molen agar dapat didengar keteranganya. Dalam hal ini sebagai saksi di muka persidangan terkait pelaksanaan RKAP yang telah disahkanya tersebut,” tandasnya

Ke 3 terdakwa yang jadi pesakitan masing-masing:  Zuniar Nangtjik (mantan direktur), 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: