Cemburu, Buruh Harian Gebuk Mantan Istri
--
BABELPOS.ID. TOBOALI - Seorang buruh harian Kolong dua Kecamatan TOBOALI JU (23) ditangkap Tim Satreskrim Polres Basel diduga dirinya menganiaya mantan istrinya SL (29) sendiri warga jalan haji Agus Salim TOBOALI pada sabtu (03/06) sekitar pukul 20.30 wib.
Sedangkan pelaku JU (23) ditangkap saat sedang berada di Laut Nek Aji pada minggu (04/06).
Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda Budi aksi penganiayaan JU terjadi berawal ketika Sabtu malam pelaku mendatangi SL di warung lapangan Laut Nek Aji.
"Lalu pelaku menanyakan kepada korban apakah ada menyimpan KTP korban pun menjawab tidak ada," ujarnya, selasa (06/06).
Pada pukul 23.25 wib, tiba tiba saja pelaku mengajak SL pergi, namun korban tidak mau dan pelaku mengancam kalau tidak mau ikut dirinya akan bertindak kasar, seraya menarik tangan korban.
"SL pun langsung merangkul tangan rekannya RE, dan JU semakin emosi serta meminta pelapor untuk melepaskan tangannya dari tangan RE," terang Ipda Budi.
Lebih lanjut, korban pun tak menghiraukan ajakan pelaku, lalu pelaku memukul tangan kiri korban,
Lalu korban pun berbalik dan kembali merangkul tangan rekannya RE.
"Diduga cemburu pelaku memukul tangan kanan korban sehingga pegangan dari tangan RE terlepas, setelah itu pelaku memegang kedua tangan pelapor dan menyeret tubuh pelapor dalam kondisi terlentang sejauh 1,5 meter," jelasnya.
Setelah itu korban pun langsung berdiri dan pelaku melepaskan tangannya serta membantu korban membersihkan pakaiannya dari pasir, lalu korban berkata "jangan pura pura baik dengan saya, seketika itu pelaku kembali emosi kepada korban.
"pelaku kembali emosi dan menendang kaki korban hingga terjatuh, Lalu pelaku menendang bagian paha kiri pelapor, dan warga di sekitar tempat kejadian yang mendekat dan melerai kejadian tersebut," tuturnya.
Korban meminta bantuan warga disekitar untuk diantarkan ke Polres Basel untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana pasal pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” tandas Ipda Budi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: