55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng Kini Punya Rumah RJ

55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng Kini Punya Rumah RJ

--

BABELPOS.ID, KOBA - Peresmian rumah hukum berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) pada 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bangka Tengah (Bateng) berjalan sukses di Gedung Serba Guna Selawang Segantang Koba pada Selasa, (30/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng, Muhammad Husaini dan Bupati Bateng, Algafry Rahman secara langsung meresmikan rumah RJ tersebut yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan SK pembentukan rumah RJ.

Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengatakan pembentukan rumah RJ ini sebagai upaya meminimalisir adanya over kapasitas pada lapas/rutan dan mengatasi perkara tindak pidana ringan.

"Bukan berarti perkara tindak pidana ringan ini kekurangan bukti, namun dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana," terangnya kepada babelpos.id.

Kata Dia, melalui pembentukan rumah RJ ini diharapkan bisa menjadi filter, terkhusus peran Kepala Desa dan Lurah dalam menyelesaikan perkara yang ada, sebelum dibawa ke ranah pengadilan.

"Perlu diketahui juga tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara RJ, seperti jika ada ancaman terhadap Bupati yang merupakan pejabat negara, maka tidak bisa diselesaikan dengan RJ," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan terdapat beberapa syarat, agar perkara bisa diselesaikan secara RJ.

"Harus ada kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan RJ ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat, serta bukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bateng, Algafry Rahman merasa bersyukur atas pembentukan rumah RJ di 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng.

"Alhamdulillah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah, karena RJ ini bukan semata-mata menyelesaikan perkara ringan, tapi sebagai wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat Bateng," terangnya.

"Sementara ini kita memang belum ada anggaran untuk rumah RJ, jadi Kades dan Lurah yang menentukan rumah RJ di masing-masing wilayah, insyaAllah, rumah RJ ini akan bermanafaat bagi masyarakat Bateng," imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: