K-MAKI: Pro Kontra Mantan Sekda PGK Tak Seharusnya ke Ruang Publik

K-MAKI: Pro Kontra Mantan Sekda PGK Tak Seharusnya ke Ruang Publik

Feri Kurniawan --Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Beda pendapat mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang adalah hal yang wajar. Namun menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan, tidak seharusnya dibawa ke ruang publik terus menerus.

"Wajar kebijakan Wali Kota Pangkalpinang karena perlu penyegaran organisasi dan juga kesempatan berkarier Kepala OPD lainnya di jenjang jabatan Sekda Kota Pangkalpinang," jelas Feri Kurniawan.

"Namun menjadi tidak baik ketika masalah mutasi jabatan ini di bawah ke ranah publik dengan pernyataan terzolimi," tambah Pengamat Kebijakan Publik ini.

BACA JUGA:Kepala BKPSDM, Inspektorat PGK & Dirut BPRS Klarifikasi Polemik Radmida, Ini Penjelasannya

Menurutnya, pernyataan-pernyataan Mantan Sekda secara tidak langsung mendiskreditkan Wali Kota Pangkalpinang.

"Pernyataan mantan Sekda yang tidak mempermasalahkan kehilangan jabatan namun menyesali proses pencopotannya menunjukkan dua sisi yang berbeda yakni ikhlas tapi tak rela," tutur Feri Kurniawan.

Sikap diam Wali Kota Pangkalpinang menurutnya sudah tepat dan patut diapresiasi selaku pimpinan yang tidak ingin berpolemik di depan publik.

BACA JUGA:Jabatan Sekda PGK Direbut Tiga Kandidat, Ini Mereka

Selaku pejabat Sekertaris Daerah dengan masa jabatan melebihi batas kuota 5 tahun, menurutnya Radmida seharusnya bangga karena bisa dipercaya sedemikian lama.

"Semua jabatan pasti akan berakhir dan menjalani purna bakti karena batas pengabdian," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Sekda Pangkalpinang Radmida Dawam, berdasarkan undang - undang ASN sudah mencapai batas maksimum menjadi Pejabat Tinggi Pratama yaitu lima tahun.

"Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan minimal 5 tahun," ucap Fahrizal.

BACA JUGA:Plt Sekda Selesaikan Rekomendasi Pengangkatan PNS

Setelah dari itu ada evaluasi kinerja atau job fit. "Jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga," jelas Fahrizal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: