Kepala BKPSDM, Inspektorat PGK & Dirut BPRS Klarifikasi Polemik Radmida, Ini Penjelasannya

Kepala BKPSDM, Inspektorat PGK & Dirut BPRS Klarifikasi Polemik Radmida, Ini Penjelasannya

Jumpa pers jajaran Pemkot Pangkalpinang mengklarifikasi informasi terkait staf ahli wali kota.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan konferensi pers terkait purnatugas salah satu pejabat tinggi pratama, mantan Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Febriyanto bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Fahrizal, Inspektur Inspektorat, Syahrial serta Dirut BPRS, Chairul Ichwan hadir memberikan klarifikasi berita yang beredar saat ini.

"Ini juga tidak lepas karena salah satu amanah UU tentang hak jawab atau klarifikasi. Apa yang kami laksanakan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada. Kita juga sampaikan melalui streaming youtube kita buka seterangnya," ungkap Febri.

Penjelasan dimulai oleh Fahrizal berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengatakan adanya perubahan diantaranya eselon ring, yang dulu disebut eselon II, eselon III, IV. Sekarang disebut pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional.

Usia pensiun dijelaskan pejabat administrasi batas usia 58, pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dengan syarat masih menjabat, jabatan fungsional madya 60 tahun.

"Hari ini diklaim mutasi dari pejabat tinggi pratama menuju staf ahli proses bangku panjang. Padahal itu dalam posisi setara. Penentuan jabatan melalui analisa jabatan dan beban kerja. Tidak mungkin ada jabatan tanpa pekerjaan," ujarnya.

Kemudian, terkait usia pensiun normalnya ASN 58 tahun, pejabat tinggi pratama bisa selama 60 tahun kalau masih menjabat. Dia juga mengatakan bahwa jabatan itu bukan hak tapi penghargaan dari pimpinan. 

"Dari tahun 2016 menjabat sebagai Sekda, batas maksimum pejabat tinggi pratama 5 tahun. Sudah bonus perpanjangan 1 tahun setengah, di job fit menjadi staf ahli jabatan setara. Kita sudah memenuhi izin ke KASN dan dapat melakukan lelang," tuturnya. Yang bersangkutan juga katanya sudah mengetahui proses berjalan.

Pihaknya juga menindaklanjuti terkait laporan dugaan netralitas. Setelah itu diperiksa dan hasil disampaikan ke KASN.

"Beliau dibebastugaskan dan memasuki usia pensiun. Kita sudah sesuai prosedur evaluasi kinerja, koordinasi KASN kami tidak semena-mena," tegasnya.

Syahrial menambahkan selaku Inspektorat Tupoksi mereka melakukan pembinaan dan pengawasan. Melalui review, audit, monitoring pemantauan dan tindakan tertentu sesuai perintah Undang-undang. 

"Kita bekerja secara independen, memandang peristiwa secara objektif. Ada keputusan KASN, kita melihat tidak ada cacat hukum," katanya.

Untuk menyikapi keputusan ini sudah ada mekanisme dan kanal yang dibuat negara, bisa diuji keputusan yang ada ini kalau terdapat mal administrasi. Apakah melampaui batas kewenangan, mencampur aduk kewenangan atau bertindak sewenang-wenang. Kalau 3 hal ini diuji maka ada salah satunya bisa dibatalkan pengadilan tidak perlu diperdebatkan lagi. 

"Apa yang sudah saya sampaikan, selaku Inspektorat tidak melihat pelanggaran dilakukan dalam penerbitan surat keputusan dan cacat yuridis dalam penerbitan tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: