Bocah 9 Tahun Jadi Tameng Sang Ibu Bawa Ganja 7,5 Kg
--
BABELPOS.ID.- Berbagai macam cara dan strategi dilakukan para pemain Narkoba untuk mengelabui petugas.
Seperti dilakukan wanita berinisial LU ini, dengan membawa bocah berusia 9 tahun serta menenteng sebuah koper, ia berupaya melewati petugas saat turun dari KMP Belanak, di Tanjung kalian, Mentok, Bangka Barat, Kamis (25/5) lalu.
Meski demikian, aparat yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku tetap tak terkecoh. ia tetap berhasil diaankamn bersama seorang laki-laki yang akan menjemputnya.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan 'Babel Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," ungkap Kepala BNN Babel Brigjen. Pol. Muhammad Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Jumat.
Kepala BNN Babel mengungkapkan, wanita berinisial LU ini diduga jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung. Pengungkapan ini berkat kerjasama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok.
Saat itu, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel Kombes Pol Dinnar Widargo bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda, dan KSOP Muntok berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berhasil membawa narkotika jenis ganja Sumsel menuju Babel dengan menggunakan Kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Mlanya, petugas sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan.
Kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
Turut diamankan laki laki yang menjemput pelaku dan berencana mengantarkan ke Kota Pangkalpinang. Walaupun dia mengaku hanya dibayar untuk menjemput seseorang, namun tetap akan dimintai keterangan apakah ada kaitannya dengan pelaku atau tidak.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.
Muttaqien mengatakan bahwa anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Dan si anak juga masih duduk di Sekolah Dasar kelas 3 sekolah dasar.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ant/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: