Noni Hidayat Arsani Lantik Ketua TP PKK Bangka

Noni Hidayat Arsani Lantik Ketua TP PKK Bangka

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bangka sekaligus Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bangka, Dini Feri Insani resmi dikukuhkan pada Rabu (5/11/2025).

Pelantikan dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani setelah pelantikan Feri Insani dan Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. 

BACA JUGA:Apel siaga bencana 2025 di gelar

Ketua PKK Babel Noni Hidayat Arsani menyampaikan selamat atas pelantikan ini, dan bersyukur telah definitifnya Ketua TP PKK se-kabupaten/kota di Babel.

"Alhamdulillah, sudah lengkap tujuh kabupaten/kota, definitif semuanya.

Semoga koordinasi, kolaborasi dan sinergitas kedepannya lebih baik lagi," ungkap Ketua Noni.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Babar Diusut Polda, Uang Rp 189 Juta Disetor ke Kas Daerah

Ia juga menekankan tentang pentingnya peran TP PKK dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkhusus dalam pencapaian target pembangunan serta mendukung program prioritas nasional seperti penanganan stunting.

“Saya harap kita bisa menjalankan semua program PKK dan Posyandu.

Mudah-mudahan kita bisa bekerja sama, baik itu kabupaten Bangka dengan provinsi maupun dengan kabupaten/kota lainnya,” kata Noni.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Babar Diusut Polda, Uang Rp 189 Juta Disetor ke Kas Daerah

Dirinya juga yakin, bahwa Ketua TP PKK Bangka akan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, disertai penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan tugas yang dipercayakan.

"Dengan dukungan pemerintah daerah, Tim Penggerak PKK diharapkan dapat menjadi mitra yang efektif dalam menuntaskan berbagai program pemerintah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: