Kepala BKPSDM, Inspektorat PGK & Dirut BPRS Klarifikasi Polemik Radmida, Ini Penjelasannya

Jumpa pers jajaran Pemkot Pangkalpinang mengklarifikasi informasi terkait staf ahli wali kota.--Abot
Pelanggaran Kepegawaian selaku Baperjakat merekomendasi untuk ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian. Kalau sudah ada keputusan itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah paripurna.
"Inilah langkah yang harus diambil, itu dapat diuji lagi di pengadilan tata usaha negara dan kami siap menghadapi tuntutan itu," tukasnya.
Sementara Chairul meluruskan pemberitaan yang beredar saat ini. Menurut dia ada kata-kata kurang tepat dari beberapa pemberitaan karena disebut diberhentikan.
"Karena sesuai data dan akta RUPSLB 14 April itu ibu Radmida sebagai Komisaris utama mengundurkan diri. Dasar aktanya ada surat resmi tentang pengunduran diri tersebut," tutupnya.
Jabatan Komisaris Utama ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Juli 2018 hingga 23 Juli 2023. Namun, pada tanggal 13 April menyampaikan surat pengunduran diri dan ini dirapatkan dalam RUPS. Sesuai surat tersebut, Chairul membawanya ke RUPS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: