Kemenkumham Babel Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris di Belitung
KemenkumHAM Babel--
TANJUNGPANDAN - Dalam upaya pengawasan terhadap penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rangkaian kegiatan audit pengawasan PMPJ terhadap Notaris di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s.d 24 Mei 2023.
Dalam penerapan PMPJ Notaris, ruang lingkupnya meliputi : Pertama, Kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko yakni, Identifikasi, Verifikasi, dan Pemantauan; Pengendalian Internal; Pencatatan Transaksi dan Sistem informasi; dan SDM dan Pelatihan.
Kedua, Penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme).
Tim Audit yang merupakan gabungan unsur MPW (Majelis Pengawas Wilayah), unsur MPD (Majelis Pengawas Daerah) dan unsur Pemerintah dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu: Tim A yang terdiri dari Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. (Ketua Tim), Amorawati, S.H., M.Kn. dan Muhamad Bang Bang, S.H.
Tim B terdiri dari Yuli Kemala, S.H., S.pN. (Ketua Tim), Eva Sabarina, S.H. dan Dr. Yandi, S.H., M.H.. Serta Tim C terdiri dari Hasmonel, S.H., M.H. (Ketua Tim), Muhammad Iskandar, S.H. dan Dr. Jeanne, D.N. Manik, S.H., M.Hum.
Audit dilaksanakan melalui metode observasi atas seluruh dokumen PMPJ yang disampaikan, selain itu Tim Audit juga melakukan wawancara/interview secara langsung kepada notaris untuk memperoleh informasi, serta uji petik atas kebenaran dokumen yang disampaikan.
Kemudian atas hasil audit pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ terhadap notaris, Tim menuangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditandatangani oleh anggota tim audit dan Notaris yang bersangkutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. berharap agar notaris selalu menerapkan PMPJ dengan baik dan benar, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi Notaris agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari. Notaris juga diharuskan ikut dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: