Ancam Korban Ngaku Maling Timah, Perul Diringkus

Ancam Korban Ngaku Maling Timah, Perul Diringkus

--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap salah satu pelaku Perul (32) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Riki (27) di Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Basel.

Diketahui pelaku Perul (32) ditangkap di Sukadamai pada Rabu (24/05) yang mana pada saat melakukan pengeroyokan ini pelaku melakukannya bersama dengan seorang temannya M (DPO).

Kapolres Basel AKB Tony Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Ipda Wiliam F Situmorang mengatakan, tim Satreskrim berhasil menangkap Perul (32) yang melakukan pengeroyokan kepada saudara Riki (27).

"Pelaku ini sempat buron selama 6 bulan dan pada akhirnya berhasil ditangkap pada rabu ( 24/05) kemarin," ujarnya, kamis (25/05).

Kronologi pengeroyokan bermula Ketika itu, Riki sedang melintas rumah Caca pada Minggu, (27/11/2022)  tiba-tiba saja korban dipanggil Perul dan S alias M (DPO), lalu ia dibawa kebelakang rumah pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu mengarahkan ke leher korban.

"Pada saat itu korban disuruh  dengan mengancam Riki agar mengakui bahwa telah mencuri timah milik Indra, namun korban menjawab meski sampai mati pun ia tidak akan mengaku karena tidak mengambil pasir timah tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, pada saat itu korban Riki sempat memegang tangan pelaku tetapi ketika itu korban juga melihat rekan pelaku M (Dpo) juga mengeluarkan pisau dan berusaha menancapkan ke perut korban riki, tetapi ia berusaha menangkisnya dan terkena paha kiri korban.

"Warga yang mendengar keributan tersebut langsung berdatangan dan menyuruh korban Riki untuk kabur dari tempat itu, usai kejadian tersebut korban langsung ke Polres untuk melaporkan kejadian yang ia alami," ujar Iptu Wiliam.

Dikatakan Iptu Wiliam, pelaku sempat buron selama 6 bulan dan pada akhirnya pada rabu (24/05) kemarin pelaku berhasil kita amankan di Sukadamai dan kita bawa ke Mapolres Basel beserta barang bukti, sedangkan rekan pelaku M masih berstatus DPO.

"Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: