DLH Bangka catat 19 unit SPPG sudah dilengkapi IPAL
--
BABELPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat semua atau 19 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu sudah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga lingkungan aman dari pencemaran air limbah.
BACA JUGA:Kemarau Tak Kunjung Usai, Yovita-Suwandi Kembali Distribusikan Air Bersih ke Warga Toboali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan, kepastian 19 unit SPPG dilengkapi dengan IPAL setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi di lapangan.
Bahkan kata dia, dari 19 unit SPPG itu tercatat lima dapur SPPG telah memiliki Persetujuan Lingkungan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Tanam Padi Gogo Khas Bangka, Wujudkan Kawasan Pangan Terpadu di Tuatunu
"Berdasarkan sistem informasi Amdalnet, 14 unit SPPG belum memiliki SPPL dengan harapan dalam waktu dekat SPPG tersebut sudah melengkapi surat SPPL," jelas dia.
Dari 19 unit SPPG di Kabupaten Bangka yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan diketahui sebanyak 17 unit SPPG aktif, 1 SPPG Suspend dan 1 unit SPPG dalam persiapan operasional.
"Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kami berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Perwakilan Kabupaten Bangka," kata Boy Yandra.
BACA JUGA:Kreasi Santri, Konser Band Pun Kalah
Pengelolaan air limbah di SPPG kata dia, diatur dalam pengelolaan air limbah di atur dalam Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:Pemkot Bersama Kanwil Ditjenpas Babel Siap Kembangkan Kawasan Pembangunan Pangan Terpadu Tua Tunu
Boy Yandra mengatakan, jika ditemukan ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan air limbah, sanksi dilakukan mengikuti mekanisme yang ada di Badan Gizi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
BACA JUGA:Festival Junjung Besaoh 2026 Siap Gebrak Himpang 5 Toboali
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
