Sidang Tipikor PDAM Kota, Dakwaan JPU, Nangtjik Pengadaan Sendiri
--
KASUS dugaan tipikor pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma--, mulai sidang perdana di PN Tipikor Pangkalpinang.
Ke 3 terdakwa yang jadi pesakitan masing-masing: Zuniar Nangtjik (mantan direktur), 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti.
Ada 2 orang JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir mendakwa kalau para tersangka secara melawan hukum mempergunakan dana representatif direktur yang tidak sesuai peruntukanya dan tidak melaksanakan keputusan direktur nomor:690.056/V-1/KPTS/2018 tentang struktur organisasi dan tata kerja Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dan keputusan direktur nomor: 690.186/V-1/KPTS/2010 tentang standard operating prosedure (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
Terdakwa bekerja sama dengan saksi Niko Pebriansyah untuk membuat dokumen pendukung pertanggungjawaban pengadaan water meter merkitron pada tahun 2020 antara lain bukti penerimaan barang Nomor:17/BPB/II/2020 berupa water meter itron sebanyak 400 unit tertanggal 28 Februari 2020 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terdakwa bekerjasama dengan saksi Ana Widyayanti dengan cara meminta untuk meneruskan dan melanjutkan proses pencairan dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukanya dan pencairan dana pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020.
Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 317.000.000.
Bahwa dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan dan diperuntukan oleh terdakwa Zuniar Nangtjik, untuk kegiatan tamu akan tetapi tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Padahal untuk kegiatan rapat dan tamu sudah ada pos anggarannya sendiri yang ada bukti pertanggungjawabanya berupa nota-nota belanja dan telah dipertanggungjawabkan di dalam laporan keuangan. Adapun totalnya pada tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp 306.821.883.
Terdakwa Zuniar Nangtjik juga melakukan pembelian barang berupa pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020 yang tidak sesuai dengan SOP.
Terdakwa telah meminta kepada pihak CV Mutiara Sakti untuk mengajukan penawaran dengan nomor surat 002/MS-SP/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 seharga sebesar Rp 185.680.000. Dengan harga satuan sebesar Rp 422.000.000 sebanyak 400 unit Water Meter Itron sudah termasuk pajak 10 persen.
Namun ternyata pihak CV Mutiara Sakti tidak dilibatkan dalam pembelianya. Terdakwa Zuniar dari awal sampai akhir proses pembelian barang water meter itron ISO4064, SNI 2547,2008 CE (eropa) f-06-G-1328 sertifikat TKDN hanya berhubungan sendiri dengan pihak Inkopamsi Jakarta.
Selanjutnya terdakwa bekerjasama dengan saksi Niko Pebriansyah selaku pelaksana pembelian untuk merekayasa dokumen pendukung pertanggungjawaban yaitu bukti penerimaan barang nomor:17/BPB/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Dimana dibuat seolah-olah barang tersebut sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2020 padahal yang sebenarnya barang tersebut baru diterima pada tanggal 6 Maret 2020.
Para terdakwa dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: