3 Tahun, BPN Basel Serahkan 11.621 Sertifikat

3 Tahun, BPN Basel Serahkan 11.621 Sertifikat

Agustinus W Sahetapy --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Selama tiga tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah menyerahkan sebanyak 11.621 sertifikat ke warga.

Kepala BPN Basel Agustinus W Sahetapy menyampaikan, sebanyak 11.261 sertifikat itu terbagi selama 3 tahun mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Pada tahun 2020 ada sekitar 2.643 sertifikat, 2021 ada sekitar 2.600 sedangkan pada tahun 2022 masih ada sebagian yang belum diserahkan kepada masyarakat," paparnya, Selasa (23/5).

"Pada tahun 2022 sebagian sudah kita bagikan berjumlah 6.378 sertifikat tanah kepada warga, jadi masih bersisa sekitar 4000 ribuan sertifikat yang akan segera kita bagikan ke warga," ucapnya.

BACA JUGA:BPN Basel Sukses Sertifikasi Tanah Milik Negara, Dapat Penghargaan Dari TNI-AD

Dikatakan Agus, kendala dalam penyerahan sertifikat ini, salah satunya jadwal penyerahan harus berkoordinasi dengan pemda dan desa, lalu surat tanahnya masih menjadi anggunan di Bank.

"Karena pada saat penyerahan sertifikat ini, surat asli kepemilikan tanah kita ambil sebagai arsip dokumen BPN," ucapnya.

Lebih lanjut Dijelaskannya, salah satu persyaratan pembuatan sertifikat yang terkadang membuat warga menjadi bolak balik adalah tidak adanya foto patok batas tanah.

"Dulu masih sekedar menyarankan saja untuk foto patok batas, tetapi sekarang sudah menjadi salah satu syarat dalam pembuatan sertifikat tanah," terangnya.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Penipuan Sertifikat Tanah oleh Oknum Honorer BPN Basel

Agustinus turut menghimbau kepada warga yang mau mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena mengurus sertifikat tanah amat mudah dan bisa dilakukan sendiri.

"Pastikan surat surat tanah tersebut sudah legal dari desa maupun kecamatan, posisi letaknya sudah jelas. Dan kepada masyarakat bagi yang mempunyai tanah agar tanahnya dijaga dan dirawat demi menghindari konflik dengan orang lain walaupun suratnya sudah ada," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: 3 tahun