Pemuda di Batu Betumpang Ini Nekat Curi Laptop dan Infocus

Pemuda di Batu Betumpang Ini Nekat Curi Laptop dan Infocus

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang Pemuda asal Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh jajaran Polsek Air Gegas.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan, karena pemuda bernama Faisol (19) tersebut telah mencuri satu unit laptop dan infocus milik salah satu ASN di Dusun Palas Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas.

Kapolsek Air Gegas AKP Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka mengatakan, pelaku Faisol (19) saat ditangkap sedang memainkan laptop curiannya.

"Dia ditangkap saat berada di depan Gedung Serba Guna Desa Sidoharjo, pada saat sedang memainkan laptop curiannya," ungkapnya, Sabtu (20/05).

BACA JUGA:Ini langkah Polres Basel Cegah Pencurian Rumah Ditinggal Mudik

Pencurian terjadi pada 12 Februari 2023. Pelaku melakukan pencurian di rumah Supriyadi salah satu ASN di Dusun Palas Desa Nyelanding. Saat itu korban sedang berada di rumah mertuanya di Simpang Rimba, jadi keadaan rumah sedang kosong, 

Lalu korban terkejut ketika melihat pintu belakang rumahnya terbuka saat pulang dari rumah mertuanya.

"Korban terkejut pintu belakang terbuka serta rusak, lalu masuk ke dalam kamar dan melihat keadaan acak-acakan serta lemari yang terbuka, setelah dilihat ternyata laptop dan infocus korban hilang," terangnya.

BACA JUGA:Berawal dari Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian Tahun Silam Ikut Terbongkar

Lalu pada hari Jum'at (19/05) jajaran Kapolsek berhasil menangkap pelaku Faisol (19) di depan gedung serba guna Desa Sidoharjo sedang memainkan laptopnya.

"Setelah dilakukan pengembangan infocus yang dicuri pelaku juga ditemukan," jelasnya.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 8.000.000. "Barang bukti berupa 1 unit laptop merek Acer V5 warna hitam dan infocus merek Benq 3040 warna putih," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Pencuri Laptop dan HP Ditangkap Polsek Mendo Barat, Ini Pelakunya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: