Mengenal Carbon Tax

Mengenal Carbon Tax

Erita Rosalina--

Oleh: Erita Rosalina, S.E., M.Si, CSRS, CSRA

Dosen Fakultas Ekonomi UBB

BABELPOS.ID - Emisi karbon adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon, seperti CO2, solar, LPG, dan bahan bakar lainnya. Gas-gas yang dihasilkan dari kegiatan produksi dari semua sektor usaha yang dilepaskan ke udara bebas akan menimbulkan kerusakan. Gas tersebut bertanggung jawab menyebabkan pemanasan global, perubahan iklim, peningkatan tinggi muka air laut, dan gangguan ekologis (David Batchelor, 2018). Peristiwa ini disebut dengan efek gas rumah kaca (EGRK).

Gas rumah kaca utama ialah karbon dioksida (CO2), metana (CH4) dan dinitrogen oksida (N2O). Ada gas yang dihasilkan oleh EGRK yang kurang lazim, tetapi sangat kuat berupa hidrofluorokarbon (HFC), perfluorokarbon (PFC), dan sulfur heksafluorida (SF6).

Hille (2016) mulai dari tahun 2014, tercatat setiap tahun berturut-turut bahwa tahun terpanas di Bumi. Suhu udara yang terus meningkat terlihat dari kekurangan intensitas air yang ada.

Pada tahun 2050, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-Operation and Development /OECD), dalam Environmental Outlook, memperkirakan empat miliar orang (40 persen dari global populasi) akan tinggal di daerah langka air (OECD, 2012).

Indonesia merupakan tiga negara penyumbang gas emisi terbesar atau tertinggi pada tahun 2015 (kompasiana.com).

Menurut data yang dirilis oleh Statista tahun 2017, negara yang memiliki kontribusi terbesar dalam menghasilkan emisi Karbon di dunia adalah China (Tiongkok) dengan sumbangsih mencapai 28,21% dari total emisi dunia. Disusul dengan Amerika Serikat yang menempati urutan kedua sebagai penghasil emisi Karbondioksida terbesar di Dunia yaitu sebesar 15,99%.

Urutan ketiga ditempati oleh India dengan jumlah emisi karbondioksida yang dihasilkan sebesar 6,24% (Selvi et al., 2020).

Implikasi Protokol Kyoto adalah penghitungan karbon, yang merupakan suatu keharusan bagi perusahaan untuk mengenali, mengukur, mencatat, menyajikan, dan mengungkapkan emisi karbon. Indonesia mengesahkan UU nomor 6 tahun 1994 tentang United Nations Framework Convention on Climate Change dan meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004 dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan serta ikut dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca global.

Indonesia mengesahkan Perpres nomer 61 tahun 2011 yang berfungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca bagi kementrian/lembaga (Pratiwi, 2018).

Pajak Karbon di Indonesia yang menjadi landsan hukum diatur melalui;

1. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - Pasal 13

Pokok-pokok Pengaturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: