Tantangan dan Peluang Pengelolaan Keuangan Desa

Tantangan dan Peluang Pengelolaan Keuangan Desa

Rulyanti Susi Wardhani--Ist

Oleh: Rulyanti Susi Wardhani

Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Bangka Belitung

BABELPOS.ID - Desa merupakan entitas pemerintahan terendah di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Desa di Indonesia memiliki hak untuk mengelola keuangannya sendiri melalui dana desa yang berasal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana desa yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas pembangunan antara lain infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Aktivitas pembangunan di desa tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan desa, agar penggunaan anggaran yang tepat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut banyak tantangan dan peluang terkait implementasinya, sama halnya dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 memiliki desa sebanyak 393 dengan berbagai ragam potensi dan kategori desa seperti desa maju, desa mandiri, desa berkembang dan tertinggal.

Adapun tantangan yang di hadapi desa-desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain: 1) keterbatasan sumber daya seperti, sumber daya manusia, infrastruktur dan teknologi yang dapat mempengaruhi dalam mengelola keuangan yang efektif; 2) Sebagian besar pendapatan desa di Bangka Belitung berasal dari transfer dana dari pemerintah pusat dan daerah, fluktuasi atau penurunan dana transfer ini dapat berdampak negatif pada kemampuan desa untuk melaksanakan program dan proyek pembangunan, 3) Rendahnya Pendapatan Asli Desa, hal ini cenderung memiliki potensi pendapatan asli yang terbatas. Keterbatasan sumber daya alam dan akses terhadap pasar yang terbatas dapat membatasi peluang untuk menghasilkan tambahan bagi desa; 4) Tantangan administratif dan hukum yang merupakan proses yang kompleks terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang memiliki pesyaratan pelaporan, peraturan pengadaan barang dan jasa, serta proses audit seringkali membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang baik untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Untuk peluang pengelolaan keuangan desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain; 1) Peningkatan otonomi desa, hal ini memberikan bagi desa-desa di Bangka Belitung untuk mengelola keuangan sendiri dan mengambil keputusan yang lebih mandiri tentang alokasi dana; 2) Pembangunan ekonomi lokal, Bangka Belitung memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata yang dapat dikembangkan untuk meningkatan pendapatan desa; 3) Desa-desa di Bangka Belitung dapat mencari kemitraan dengan sektor swasta, organisasi non pemerintah, dan lembaga keuangan untuk memperoleh sumber daya tambahan dan mendapatkan bantuan teknis dalam pengelolaan keuangan. Kolaborasi dapat membantu meningkatkan kapasitas dan memperluas peluangan pengembangan desa; 4) Penggunaan Teknologi Informasi dengan tersedianya aplikasi keuangan yang dapat memantau desa sehingga dalam mengelola keuangan lebih efektif dan transparan; 5) Pengembangan sumber daya manusia dengan Pendidikan dan pelatihan; 6) Peningkatan partisipasi masyarakat dan dan 7) Program desa mandiri, dimana pemerintah pusat dan daerah meluncurkan program tersebut dan terus mendorong desa menjadi mandiri secara ekonomi.

Tantangan dan peluang pengelolaan keuangan desa di Provinsi Bangka Belitung memiliki implikasi yang kompleks. Dengan mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, desa-desa di provinsi ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mereka, mempercepat pembangunan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: