Kembangkan Bisnis, KBI Dorong KPBI Masuk Ekosistem Resi Gudang

Kembangkan Bisnis, KBI Dorong KPBI Masuk Ekosistem Resi Gudang

Ilustrasi resi gudang.--Julian

BACA JUGA:Kuartal III 2022, KBI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21%

Terkait komoditas yang masuk dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.

“Selain bergerak dalam pengembangan ekosistem resi gudang, KPBI juga akan menjalankan bisnisnya dalam perdagangan komoditas diluar yang sesuai peraturan masuk dalam ekosistem resi gudang. Seperti kita tahu, komoditas-komoditas seperti minyak goreng, singkong, dan pinang memiliki pasar yang sangat besar, baik untuk dalam negeri maupun ekspor,” ungkap Andi Patriota.(*)

BACA JUGA:KBI Raih The Most Appreciative in Academic Development dari PPM Manajemen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: