Kecamatan Lepar dan Kepulauan Pongok Jadi Kawasan Ekosistem Esensial
Herman--Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) akan menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) pada Kecamatan Lepar dan Kepulauan Pongok yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Dalam hal ini kedua kecamatan tersebut memiliki potensi yang bagus sebagai kawasan wisata, karena memiliki pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Herman mengatakan, konsep pembangunan KEE ini mengkolaborasikan antara keterjagaan ekosistem keanekaragaman hayati dengan potensi nilai-nilai ekonomi yang ada.
"Dalam rangka mendukung kampanye pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Basel," ungkapnya, Senin (15/05).
Kawasan pariwisata esensial diharapkan mampu menjadikan keberlanjutan keanekaragaman hayati, keberlangsungan ekosistem, serta keunikan nilai-nilai lokal, pemanfaatan potensi ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi daerah itu sendiri.
"Kolaborasi yang cukup baik mengingat Kabupaten Basel telah ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata Andalan (Key Tourism Area)," ujarnya.
Dikatakan Herman, penetapan kawasan KEE didua kecamatan tersebut dianggap sebagai langkah strategis mengingat pada tahun 2021 kemarin Basel ditetapkan sebagai Key Tourism Area.
"Pemkab Basel harus mengambil peluang ini, karena yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tersebut," tuturnya.
Kabupaten Basel juga merupakan satu satunya Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi Key Tourism Area yang memiliki Kawasan Ekosistem Esensial Berbasis Lahan Basah Mangrove.
"Namun pengelolaan KEE lahan Basah Mangrove masih kurang, tetap ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi masih sangat disayangkan karena belum bisa benar benar optimal," terang Herman.
Dirinya berharap untuk dokumen rencana aksi tematik pengelolaan kawasan ekosistem esensial Berbasis ekowisata melalui kolaboratif lintas sektoral dapat diselesaikan dan akan diperkuat dengan bentuk peraturan kepala daerah.
"Diperlukan adanya upaya kolaborasi dan komitmen bersama bukan hanya dari pihak pemerintah namun seluruh pihak yang terkait atau stakeholder yang ada," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: