Pemilik Mobil Motor Wajib Baca! Ini Kriteria Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Pemilik Mobil Motor Wajib Baca! Ini Kriteria Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Ilustrasi SPBU .--

"Perpres ini betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis (tipe mobil) sekian," kata Arifin.

BACA JUGA:Barcode BBM Bocor, BPJ Kaget: Sudah Saya Laporkan ke Pak Kapolda

Di sisi lain pihak BPH Migas telah memberi clue seperti apa saja kriteria mobil yang berhak dan yang dilarang mengisi Pertalite.

Yakni Pertalite hanya boleh dikonsumsi oleh tipe mobil berkapasitas mesin 1.400 cc ke bawah.

Tak hanya mobil, konsumsi Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Semua tipe sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 150 cc akan berhak mendapat jatah Pertalite.

BACA JUGA:Respon Penyalahgunaan Barcode BBM, Pertamina Babel: Laporkan ke 135

Syarat-syarat Daftar QR Code MyPertamina untuk Pertalite

Pembatasan konsumsi Pertalite akan diarahkan dengan pendaftaran QR Code di aplikasi MyPertamina.

Hal ini menjadi syarat mendasar untuk pengguna mobil dan sepeda motor yang berhak mendapatkan jatah kuota Pertalite.

Sama seperti Solar, jatah harian Pertalite akan dibatasi 20 liter per hari untuk mobil atau senilai Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Aneh, Mau Isi BBM Pakai Barcode, Tapi Sudah Dipakai Orang Lain

Adapun syarat lain agar bisa mendapat QR Code MyPertamina untuk pengisian Pertalite bisa simak di bawah ini.

- KTP

- STNK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: