Diduga Rugikan Negara Rp 750 Juta, Mantan Dirut RSUD Sejiran Setason Dituntut 8 Tahun
Sidang Terdakwa Mantan Dirut RSUD Sejiran Setason di Pengadilan Tipikor. --Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Mantan Direktur RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat, Yudi Widiansyah dituntut 8 tahun penjara oleh tim JPU Dody Praja dari Kejari Muntok, Senin (8/5).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, selain penjara 8 tahun, terdakwa juga dituntut denda Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Mantan Dirut RSUD Bangka Barat Ditahan
Tidak cukup di situ, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 750.416.398.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 tahun.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RSUD Babar, Yudi Diberhentikan Sementara, Eko Trisno Masih Menunggu Laporan
Terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RSUD Babar, Yudi Diberhentikan Sementara, Eko Trisno Masih Menunggu Laporan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Plt Direktur RSUD Babar Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: