Bawaslu Babel Ingatkan Caleg Daftar Sesuai Jadwal dan Ketentuan

Bawaslu Babel Ingatkan Caleg Daftar Sesuai Jadwal dan Ketentuan

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar (kanan)--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyelenggaraan Pemilu memasuki tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Bangka Belitung dan pendaftaran calon DPD RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan partai politik dan calon senator untuk menjalani tahapan ini sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar disela-sela pengawasan tahapan pendaftaran DPD RI dan pengajuan calon anggota DPRD Babel. Pendaftaran calon DPD RI dan Pengajuan DPRD Babel sendiri sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

"Bawaslu Babel sebagai lembaga pengawas Pemilu tentunya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan tahapan pencalonan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Osykar, Sabtu (6/5/2023). 

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Data 5.896 Pemilih Pemula Basel ke KPU

Pria kelahiran tahun 1984 ini juga menyampaikan apresiasi kepada bakal calon DPD RI yang sudah bekerja keras mulai dari proses penyerahan dukungan sampai dengan proses pendaftaran pada hari ini. 

"Tentunya kami berharap kepada bakal calon DPD RI dan Parpol tingkat Provinsi untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada," pintanya.

BACA JUGA:Ada 25 Pendaftar Bawaslu Babel, Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi

Alumnus UGM ini juga berharap mereka dapat mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan seperti syarat pencalonan, syarat calon, dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU.

"Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon untuk di perhatikan kelengkapannya. Termasuk keabsahannya agar proses penerimaan dokumen dapat diterima oleh Tim KPU," katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Basel Cek Langsung Pergeseran TPS di Batu Betumpang

Lebih jauh, selain fokus pada pengawasan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan bakal calon anggota DPRD, Bawaslu menghimbau kepada seluruh bakal calon dan parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas dan sama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.(*)

BACA JUGA:Bakal Kosong, 2 Kursi Bawaslu Babel Kembali Diperebutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: