KemenPAN-RB, Soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Sudah Ditutup, 30 April

KemenPAN-RB, Soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Sudah Ditutup, 30 April

Aba Subagja - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB-FOTO: net-

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan tidak ada perpanjangan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023. 

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja mengatakan pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK hanya sampai 30 April. 

Mengenai instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, Aba dengan tegas menyatakan tidak diberikan formasi tahun ini.

KemenPAN-RB, ujarnya, sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023. 

"Sampai saat ini tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba kepada JPNN.com, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

Aba menegaskan istansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.

Lebih lanjut, dia mengatakan instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.

Anggaran itu menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan saat ini tengah dilakukan proses validasi terhadap usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.

Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," kata Aba.

Proses tersebut, lanjutnya, tentunya dengan memerhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada dan telah ditetapkan oleh masing- masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam surat MenPAN-RB tersebut telah diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: