Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Water Meter PDAM Pangkalpinang Ditahan

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Water Meter PDAM Pangkalpinang Ditahan

Dua tersangka diborgol Jaksa saat diserahkan ke JPU.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan water meter itron tahun anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Ada dua tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang. Pertama atas nama tersangka N selaku pelaksana pembelian Perumda Tirta Pinang. Kemudian AW selaku Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Tirta Pinang.

"Bahwa perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor PDAM Kota, Nambah Dua Tersangka?

Mereka juga disangkakan atas subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.317.000.000," ungkap Waher.

BACA JUGA:Untuk Kedua Kalinya PDAM Kota Terjerat Tipikor? Jaksa Tahan Nangtjik!

Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.

"Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," tuturnya.(*)

BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: