Mantan Terpidana Bisa Nyaleg, Asalkan...
Jumpa pers penerimaan dokumen Bacaleg Pemilu 2024 yang digelar KPU Babel.--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung memastikan mantan terpidana dengan ancaman diatas tahun bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan KPU Babel dalam konferensi pers pendaftaran anggota DPD RI dan pencalonan anggota DPRD Bangka Belitung.
Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 diterangkan mantan terpidana ancaman 5 tahun keatas dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi kabupaten/kota apabila masa bebasnya dinyatakan 5 tahun setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan hukum yang tetap. Masa terpidana bebas murni bukan bebas bersyarat terhitung hingga batas akhir pendaftaran dan pencalonan.
"Tak terkecuali, semua mantan terpidana bisa mencalonkan diri. Kalau dulu ada mantan terpidana tertentu yang tidak boleh maju yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Asalkan terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon," jelas Davitri.
BACA JUGA:Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Babel Buka Pendaftaran Caleg
Bakal calon ini juga harus menyerahkan putusan dari pengadilan, surat dari lapas sudah selesai menjalani hukuman. Kemudian, mengumumkan dan menyatakan secara jujur terbuka tidak mengulangi perbuatan itu. Dan surat keterangan redaksi media dia sudah mengumumkan itu.
"Sekarang dia harus lima tahun jedanya dan berlaku untuk semua mantan terpidana. Ini tidak berlaku bagi yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang dinyatakan dalam hukum positif karena melakukan perlakuan punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," urainya.
Namun terpidana yang melakukan kejutan berulang tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu mendatang. Dan pihaknya juga membuka masa tanggapan dari masyarakat 9-28 Agustus 2023.
"Kami menerima tanggapan terkait persyaratan dokumen calon. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif," katanya.
BACA JUGA:KPU Batasi Usia Petugas KPPS 55 Tahun, Ini Tujuannya
Berkaca dari hal ini, salah satu calon DPD RI sedang menjalani proses persidangan. Pihaknya masih menunggu keputusan tetap pengadilan. Kalau memang nanti dinyatakan bersalah baru berhenti prosesnya kalau tidak akan berlanjut.
"Pada intinya terkait proses ini bakal calon anggota DPD RI ini tetap proses berkelanjutan. Kalau dia dinyatakan terpidana dia tidak bisa. Sebelum putusan pengadilan inkrah bersalah dan kekuatan hukum tetap bersangkutan bisa melakukan proses pendaftaran calon DPD RI," jelasnya.(*)
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Jadi Komisioner KPU, Yuk Daftar Seleksi KPU 4 Kabupaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: