Makan Babi Baca Bismillah, Akhirnya, Lina Mukhrejee Jadi Tersangka, Alhamdulillah...

Makan Babi Baca Bismillah, Akhirnya,  Lina Mukhrejee Jadi Tersangka, Alhamdulillah...

--

BABELPOS.ID.- PALEMBANG.- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.  Alhamdulillah....

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis (27/4).

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Polda Sumsel akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee.

"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung.(mcr35/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: