Kasus Setahun Berlalu, BB Sudah Dimusnahkan, Pelaku Divonis Berat? Kok Masih Dicurigai?

Kasus Setahun Berlalu, BB Sudah Dimusnahkan, Pelaku Divonis Berat? Kok Masih Dicurigai?

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya dan AKBP Jojo Sutarjo Kabid Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--

KASUSNYA sudah terjadi setahun lalu, pelaku juga sudah inkrah dan divois pengadilan 15 tahun penjara, lalu karena sudah inkrah, barang bukti 3 kg narkoba juga sudah dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka.  Lantas muncul adanya isu penyuapan di balik mutasi anggota yang terjadi baru-baru ini?  

Kabid Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dalam tahap masih koordinasi dengan Propam Polda Babel. 

"Kita harap masyarakat jangan berasumsi, pasti kita sampaikan kalau sudah ada hasilnya," kata AKBP Jojo Sutarjo.

Terkait dilakukan langkah penarikan beberapa personel Sat Narkoba Polres Bangka ke Polda, ia menerangkan bahwa hal ini merupakan ketegasan Kapolda Babel. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas dalam hal penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum Polres Bangka yang diindikasi terlibat dalam hal penanganan perkara narkoba.

"Tentunya, mutasi kan hal yang biasa. Perlu diingat juga, ini bukti keseriusan pimpinan kita di Polda yakni Bapak Kapolda dalam hal pemberantasan oknum yang terlibat dalam perkara narkoba. Namun sejauh ini, kita sampaikan lagi bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu, apakah terbukti atau tidak. Kalau terbukti, sesuai ketegasan Bapak Kapolda akan ditindaklanjuti," jelas AKBP Jojo Sutarjo.

Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, mengatakan, saat ini telah dilakukan pemeriksan terhadap beberapa oknum Polres Bangka di Polda Babel maupun di Polres Bangka. Pihaknya menegaskan tidak ada dilakukan pelepasan terhadap tersangka maupun barang bukti terkait seperti rumor yang beredar. 

"Dalam penanganan perkara  oleh Satres Narkoba Polres Bangka kita tegaskan bahwa tidak ada pelepasan pelaku maupun barang bukti. Justru pelaku sudah mendapatkan vonis 15 tahun penjara oleh pengadilan serta seluruh barang bukti telah dimusnahkan oleh pihak kejaksaan," kata AKBP Taufik Noor Isya kepada wartawan, Kamis (20/4). 

Pihaknya dalam hal ini berkomitmen menangani kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Bangka sesuai arahan dari pimpinan Polri. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dalam memberikan informasi termasuk bila adanya keterlibatan anggota Polri.

"Saya tegaskan tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini harap bersabar jika semua pemeriksan dan penyelidikan selesai akan kita informasikan semua," sebut AKBP Taufik Noor Isya.

Ironis memang. Kasus penangkapan yang diisukan berujung damai dengan uang yang ratusan juta disebutkan tangkapan bulan Mei 2002. Sementara, kasus narkoba yang terjadi pada Mei 2022 dengan barang bukit sabu 3kg lebih itu telah selesai proses hukumnya. 

Ia tambahkan saat ini Sie Propam Polres Bangka telah melakukan pemeriksan terhadap Kasat Narkoba Polres Bangka dan personelnya pada awal bulan April 2023. Lalu diambil langkah awal dengan melaporkan ke pimpinan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya keluar mutasi pergantian Kasat Narkoba Polres Bangka dalam telegram Kapolda Kepulauan Bangka Belitung nomor  ST/257/IV/KEP/2023 tertanggal 4 April 2023. Dalam kasus ini ditangani di Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Sie Propam Polres Bangka.

"Dua perwira yang telah dimutasi ke Polda selanjutnya diperiksa oleh Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan sembilan anggota bintara Sat Narkoba Polres Bangka diperiksa di Sie Propam Polres Bangka," jelas AKBP Taufik Noor Isya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: