Pengangkatan Honorer, Belum Ada Instruksi!

Pengangkatan Honorer, Belum Ada Instruksi!

Fahrizal --

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Angin segar yang dihembuskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK belum dapat dipastikan di Kota Pangkalpinang. Pasalnya, Pemkot Pangkalpinang belum menerima instruksi pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

Rencana pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rilis resmi dari Kemenpan-RB. Terutama untuk pengangkatan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat agar bisa menjadi PPPK. Mulai dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tenaga honorer lainnya.

“Sejauh ini belum ada rilis resmi dari pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Jika ada kebijakan baru terutama terkait kepegawaian biasanya akan diturunkan melalui surat resmi dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Wacana peralihan tenaga honorer menjadi PPPK pada November 2023 mendatang, Pemerintah Kota sendiri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat perihal pendataan honorer untuk pengangkatan menjadi ASN. 

Pendataan yang dilakukan juga bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. Tujuan pendataan yang dilakukan sejak 2022 lalu untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN. Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Melalui hal ini pula untuk dilakukan pemetaan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi. Serta mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

“Iya karena kalau ada kebijakan terkait kepegawaian pasti ada surat resmi dari pemerintah pusat," katanya.

Lebih jauh, pihaknya telah merampungkan pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) sejak 31 Oktober 2022 lalu. Pemda tidak bisa lagi menambah atau mengurangi data honorer mereka yang telah masuk pendataan. Setidaknya sampai tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer terdapat sebanyak 2.932 orang tenaga non-ASN di daerah itu yang dinyatakan memenuhi kriteria, dan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari awal 2.939 orang menjadi 2.932 orang, ada tujuh orang yang datanya kita delete (hapus.red). Mayoritas karena masa kerja kurang dari satu tahun dan umurnya sudah lebih dari 56 tahun,” imbuhnya.

Sejak tahun 2022 lalu, pemerintah kota juga telah setop merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap. Untuk perekrutan tenaga honorer sendiri harus melalui BKPSDMD dengan persetujuan dari Wali Kota Pangkalpinang.

“Jadi sekarang rekrutmen honorer harus ada persetujuan pak Wali Kota, tidak bisa dilakukan langsung di setiap perangkat daerah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: