Sistem Kerja Baru ASN Makin Fleksibel, WFA! Kerja Dari Mana Saja
ASN -Ilustrasi-
BABELPOS.ID - Sistem kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah. Ini sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sistem kerja yang baru yang diterbirkan Presiden Jokowi ini, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), bahkan bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."
Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu."
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.
BACA JUGA: Pj Gubernur Suganda Pandapotan : Penerapan Sistem Merit, Jamin Kepastian Karir ASN
Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.
Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
BACA JUGA:Naziarto: Tak Ada Cuti atau Izin Hari Raya Bagi ASN Pemprov
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.(*)
BACA JUGA:Seleksi CPNS & PPPK 2023, Ada Surat MenPAN RB Tentang Pengadaan ASN!
Artikel ini telah terbit di disway.id berjudulhttps://disway.id/read/695953/Perpres-Baru-Jokowi-Ubah-Sistem-Kerja-PNS-Bisa-dari-Mana-Saja-Makin-Enak-Bener
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: