Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Mal di Bangka Tengah

Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Mal di Bangka Tengah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, M. Karyawan --

BABELPOS.ID, KOBA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menetapkan besaran zakat mal 1444 Hijriah Tahun 2023.

Sekedar informasi, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang jenis maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Kepala Kantor Kemenag Bateng, M. Karyawan mengatakan di Bateng, penetapan besaran zakat mal ditentukan berdasarkan hasil perhitungan dengan harga emas.

Kata Dia, pihaknya telah mendapatkan laporan dari DisperindagkopUKM tentang harga emas di Bangka Tengah.

"Untuk emas murni 24 karat atau 92 persen itu berada diharga Rp330 ribu per satu mata," ungkap Karyawan pada Kamis (13/4/2023).

Sementara itu, diketahui bahwa nisab atau takaran untuk emas 24 karat adalah 227 mata atau 85 gram dengan haul/masa disimpan 1 tahun.

Dengan begitu, jumlah yang harus dibayar zakatnya jika diuangkan sebesar 227 × Rp330 ribu = Rp74.910.000,- Besar zakatnya 2,5 % × Rp74.910.000 adalah sama dengan Rp1.872.750.

Lebih lanjut, Karyawan menuturkan bahwa untuk zakat profesi pertanian/perkebunan nisabnya sama dengan emas Rp74.910.000,- = Rp1.872.750.

"Untuk zakat mal, dianjurkan agar dapat dibayarkan di tempat yang resmi seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk," tuturnya.

Menurut Karyawan, zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang mempunyai kelebihan harta, baik kelebihan dari profesinya maupun dari harta simpanan, berupa emas atau berupa pertanian/perkebunan.

"Karena saat ini perekonomian kita sudah membaik, mungkin ditopang juga dengan pertanian atau perkebunan sawit," ujarnya.

Kata Dia pertanian/perkebunan sawit juga harus mengeluarkan zakat, bahkan hal itu pun telah dibahas dan ditentukan bahwa pertanian/perkebunan sawit dikategorikan dengan zakat pertanian yang berbiaya dan hanya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

"Karena kalau pertanian seperti sawah tadah hujan yang tidak menggunakan modal dan hanya mengandalkan alam kan 10 persen (zakat yang harus dikeluarkan-red)," jelasnya.

Sedangkan kalau pertanian/perkebunan sawit memerlukan biaya mulai dari racun, modal hingga proses panen semuanya memerlukan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: