Optimalisasi Pengendalian Gratifikasi Hari Raya untuk Mencegah Korupsi di Lingkungan Pemerintah dan Perusahaan
--
Oleh Imam Kusnadi, SE, MAB, CFrA, CRGP
Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Sosial Ekonomi dan Budaya
Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gratifikasi hari raya keagamaan menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di lingkungan pemerintah dan perusahaan/korporasi. Pemberian hadiah pada Hari Raya seringkali dianggap sebagai bentuk penghargaan atau perayaan kebersamaan. Namun, pada kenyataannya, tindakan tersebut dapat dijadikan celah oleh beberapa orang untuk melakukan praktik korupsi dan penyuapan.
Para pegawai pemerintah atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dari pihak perusahaan/korporasi, misalnya, dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan dan suap terhadap lembaga pemerintah yang mereka wakili. Begitu juga sebaliknya, pihak perusahaan/korporasi yang memberikan hadiah dapat memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk upaya pengaruh terhadap kebijakan pemerintah yang akan mempengaruhi keuntungan bisnis mereka.
Gratifikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian atau janji pemberian dalam bentuk uang atau barang atau fasilitas lainnya yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pejabat publik atau swasta yang dapat mempengaruhi keputusan pejabat publik atau swasta tersebut dalam pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan jabatannya dan memberikan keuntungan atau manfaat yang tidak wajar bagi penerima gratifikasi.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi perlu memahami pentingnya pengendalian gratifikasi hari raya sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi. Dalam hal ini, lembaga tersebut perlu menetapkan kebijakan dan tata cara yang jelas dan tegas dalam hal pemberian dan penerimaan hadiah pada hari raya. Selain itu, pengawasan dan pemeriksaan secara rutin juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan baik dan benar.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalarn jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungannya untuk tidak membenkan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;
Pengendalian gratifikasi hari raya perlu dilakukan secara terus menerus untuk mengurangi risiko korupsi dan praktik tidak etis di lingkungan pemerintah dan perusahaan/korporasi. Panduan dan kebijakan yang jelas dan tegas harus diberikan agar seluruh pegawai dan pihak terkait memahami batasan dan tata cara yang diizinkan dalam memberikan atau menerima hadiah pada hari raya.
Panduan dan kebijakan tersebut harus memuat informasi terkait batas nominal hadiah yang diizinkan dan jenis hadiah yang sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang melarang pemberian hadiah dengan nominal yang melebihi batas yang diizinkan serta jenis hadiah yang tidak pantas atau mengandung unsur yang merugikan lembaga atau individu yang bersangkutan.
Pengendalian gratifikasi hari raya juga perlu dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap pemberian dan penerimaan hadiah pada hari raya. Lembaga pemerintah atau perusahaan/korporasi dapat membentuk tim khusus melakukan audit terhadap pemberian dan penerimaan hadiah pada hari raya yang dilakukan oleh para pegawai dan pihak terkait.
Pengawasan ini dapat dilakukan oleh tim auditor internal maupun eksternal yang ditunjuk oleh lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi. Tim auditor ini bertanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan, dokumentasi, dan proses pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada hari raya. Selain itu, tim auditor juga bertugas untuk memberikan rekomendasi dan saran bagi lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengendalian gratifikasi pada hari raya.
Selain itu, setiap lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi juga perlu mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang berkala tentang pengendalian gratifikasi hari raya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai dan pihak terkait mengenai pentingnya pencegahan korupsi dan praktik tidak etis, serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara pemberian dan penerimaan hadiah pada hari raya.
Dengan melakukan pengendalian gratifikasi hari raya yang ketat, diharapkan seluruh pegawai dan pihak terkait dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari praktik korupsi dan penyuapan. Pengendalian ini juga diharapkan dapat membangun citra lembaga yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.
Selain pengawasan, pengendalian gratifikasi pada hari raya juga perlu dilakukan dengan adanya prosedur dan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses. Setiap pegawai atau pihak perusahaan/korporasi yang menerima atau memberikan hadiah pada hari raya harus mengisi laporan dan menyampaikan informasi terkait hadiah tersebut ke atasan atau pihak yang bertanggung jawab di lembaga masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua hadiah yang diterima atau diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar etika dan hukum.
Dengan menerapkan pengendalian yang ketat, prosedur pelaporan yang jelas, serta pelatihan dan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan praktik korupsi dan gratifikasi pada hari raya dapat dihindari dan menghasilkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dengan menerapkan pengendalian gratifikasi hari raya yang baik, lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi dapat membangun citra positif di mata masyarakat, yang berujung pada peningkatan kepercayaan dan kredibilitas. Hal ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan dan pembangunan suatu daerah atau negara.
Namun, upaya pengendalian gratifikasi hari raya tidak cukup hanya dilakukan pada saat hari raya saja. Para pegawai dan pihak perusahaan/korporasi perlu terus menerus diingatkan dan disadarkan akan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Oleh karena itu, lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi perlu menerapkan sistem pengawasan dan kontrol yang ketat, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika dan hukum terkait penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Dalam hal ini, peran Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sangat penting dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan korupsi. Inspektorat perlu mengoptimalkan pengelolaan risiko terkait gratifikasi Hari Raya dengan cara melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada setiap lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi di daerah ini.
Dalam kesimpulannya, pengendalian gratifikasi hari raya merupakan langkah awal yang sangat penting dalam meminimalisasi risiko korupsi dan menjaga integritas di tingkat pemerintahan dan bisnis. Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintah dan perusahaan/korporasi perlu mengambil tindakan konkret dan proaktif dalam menerapkan kebijakan dan pengendalian yang ketat terkait gratifikasi hari raya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: