Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', Kejati Kerahkan 12 JPU
--
* Deddy Yulianto: No Comment
TERBILANG cepat. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 sd 2021 oleh pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terbilang cepat.
----------------
PASALNYA, baru satu minggu pasca penahanan 2 terdakwa anggota DPRD Babel, perkara tersebut sudah masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Kita sore ini telah menerima pelimpahan tahap 2. Ke 2 tersangka dari total 3 tersangka –yang telah ditahan- beserta barang bukti sudah kita terima dari penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Satu tersangka (Saifudin mantan Sekwan.red) juga sudah tahap 2 minggu lalu. Ke 2 tersangka itu tetap dilakukan penahanan di tingkat jaksa penuntut,” sebut Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan pers soren, kemarin.
Juga turut didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan salah satu JPU, Eko Putra Astaman.
Tahap 2 ini dikatakan Saiful Bahri berarti perkara sudah P21. Atau telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
“Ke 3 tersangka dan BB sudah dinyatakan lengkap dan diterima JPU. Para tersangka tetap ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.
Dalam persidangan nantinya, Syaiful Bahri sempat membocorkan sebanyak 12 JPU akan turun gunung. Jaksa penuntut tersebut tidak saja berasal dari Kejaksaan Negeri melainkan juga dari Pidsus Kejaksaan TInggi.
“12 total jaksa diusulkan untuk menyidangkan perkara ini nantinya. Ke 7 dari Kejati sisanya dari Kejari,” tukasnya.
Tahap 2 kemarin tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi didampingi oleh masing-masing penasehat hukum yakni Dr Adystia Sunggara dan Feriyawansyah. Namun sayang tak ada pernyataan yang disampaikan oleh para penasehat hukum tersebut.
Sementara itu, Deddy Yulianto yang ditunggu kedatangannya oleh pihak kejaksaan, hingga saat ini belum muncul.
''No Comment,'' ujarnya ketika dihubungi Babel Pos, tadi malam.(eza/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: